PEMKAB TARGETKAN BATAS WILAYAH GUNUNG KELUD TETAP MILIK KABUPATEN BLITAR

Upload by - Sabtu, 10 Januari 2015

Blitar – Gubernur Jawa Timur pada tanggal 12 Desember 2014 secara resmi telah mencabut SK Nomor 188/113/KPTS.013/2012 yang dikeluarkan pada tanggal 28 Februari 2012 yang intinya bahwa puncak Gunung Kelud masuk wilayah administratif Pemerintah Kabupaten Kediri. Namun hingga kini, Pemkab. Blitar belum menerima kepastian rencana mediasi dengan Pemkab. Kediri dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.  Wakil Bupati Blitar, Rijanto mengatakan, dengan dicabutnya SK 188 membuka peluang yang besar bagi Pemerintah Kabupaten Blitar untuk mempertahankan batas wilyah di puncak Gunung Kelud yang selama ini diklaim Kabupaten Kediri.  Rijanto berharap, penyelesaian persolan ini sesuai dengan Permendagri No. 76 tahun 2012 tentang pedoman penegasan batas daerah. Pemkab. Blitar optimis mempertahankan batas wilayah tersebut dengan berbagai bukti pendukung yang dimiliki.  Selain itu, juga terus mengumpulkan dokumen dan kajian akademis bersama ITB sebagai salah satu upaya melakukan kajian keilmuan untuk menentukan batas suatu wilayah.

Seperti diketahui, awal sengketa Gunung Kelud antara Pemerintah Kabupaten Blitar dengan Pemerintah Kediri adalah adanya surat dari Bakosurtanal tanggal 24 September 2003 yang berisi revisi peta RBI tahun 2001. Mengacu surat tersebut, Kediri melaksanakan kegiatan di wilayah Gunung Kelud. Kemudian disusul keluarnya SK Gubenrur Jawa Timur Nomor 188/113/KPTS.013/2012. (IR-Dishubkominfo)