OTORITAS JASA KEUANGAN, MENDUGA ADA 262 PENAWARAN INVESTASI TERINDIKASI BODONG

Upload by - Selasa, 03 Februari 2015

Masih besarnya masyarakat yang tergiur hasil investasi besar dalam waktu singkat membuat semakin banyak muncul tawaran investasi bodong. Humas Kantor Regional 3, Otoritas Jasa Keuangan Surabaya, Dwi Ariyanto Mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai instansi yang berfungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan, mengidentifikasi 262 penawaran investasi terindikasi bodong atau ilegal. 218 penawaran investasi ini tidak punya kejelasan izin dari otoritas berwenang dan 44 sisanya di bawah naungan otoritas. Diantaranya Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Badan Pengawas Perdagangan Komoditi Berjangka (Bappebti), Kementerian Perdagangan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Menurut Dwi, Ada beberapa karakteristik investasi bodong, yakni menjanjikan keuntungan yang tidak rasional. Tidak ditawarkan melalui lembaga penyiaran resmi, misal radio atau televisi. Tidak jelas domisili usahanya dan tidak dapat berinteraksi secara fisik. Dwi menambahkan, Otoritas Jasa Keuangan menghimbau, masyarakat bisa menyikapi uang dengan bijak. Jika ingin berinvestasi, harus mengetahui apakah lembaga tersebut memberikan keuntungan secara wajar atau tidak. Perusahaan investasi harus jelas domisilinya, dan harus mempunyai ijin dari Otoritas Jasa Keuangan. (RIZ-Dishubkominfo)