PENGAWASAN TERHADAP PENGECER PUPUK BERSUDBSIDI
Upload by - Senin, 16 Februari 2015
Blitar – Dinas Pertanian Kabupaten Blitar, Akan Melakukan Pengawasan Secara Ketat, Terhadap Pengecer Pupuk Bersudbsidi Agar Tidak Menjual Melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Harga Eceran Tertinggi HET pupuk bersubsidi telah ditetapkaan melalui Peraturan Bupati. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Blitar Eko Prio Utomo mengatakan tahun ini HET pupuk bersubsidi tidak mengalami perubahan. Dimana sesuai Perbup, HET urea Rp. 1.800,00 per kilogram, pupuk SP-36 Rp. 2.000,00 per kilogram, pupuk ZA Rp. 1.400,00 per kilogram, pupuk NPK Rp. 2.300,00 per kilogram, dan pupuk organik Rp. 500,00 per kilogram. Menurut Eko Prio Utomo Kios pengecer dilarang menjual pupuk bersubsidi diatas HET yang telah ditetapkan. Jika ada kios yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas. Dan Dinas Pertanian akan melakukan pengawasan secara ketat dilapangan. Sementara Tahun 2015 Pemkab. Blitar mendapatkan kuota pupuk bersubsidi 29.839 ton pupuk Urea, SP-36 sebanyak 3.280 ton, pupuk jenis ZA 27.328 ton, NPK sebanyak 26.596 ton sedangkan jenis pupuk organik 18.318 ton. (AKA-Dishubkominfo).