PENGELOLAAN TANAH BENGKOK DI KABUPATEN BLITAR

Upload by - Sabtu, 21 Februari 2015

Blitar – Hasil pengelolaan tanah bengkok di Kabupaten Blitar, akan masuk kas desa setelah dilepas dari Kepala Desa dan perangkatnya. Sesuai UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur konsep penghasilan tetap bagi perangkat dan Kepala Desa, maka mulai Tahun 2015 keduanya tidak lagi mendapatkan hak Tunjangan Perangkat Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) dan hasil dari tanah bengkok. Menurut Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Blitar,Jhony Setiawan, khusus tanah bengkok yang selama ini dikelola oleh perangkat dan Kepala Desa, sebagai tambahan penghasilan tidak bisa ditarik sebagai aset pemerintah. Namun untuk pengelolaanya akan dilanjutkan atas nama Desa dan hasilnya akan masuk dalam KAS Desa sebagai pendapatan. Pengalihan kepemilikan tanah atas nama pemerintah sendiri, menurutnya hanya bisa dilakukan untuk aset yang sebelumnya dikelola Kelurahan. Sementara secara teknis belum dapat dipastikan bagaimana implementasi dari konsep penghasilan tetap perangkat seperti yang diatur dalam UU No 6 Tahun 2014. Pemkab. Blitar sendiri masih akan membahas PERDA yang mengatur hal tersebut. (RIZ-Dishubkominfo).