MENUTUP SWALAYAN BELUM BERIJIN
Upload by - Kamis, 26 Februari 2015
Blitar – Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, meminta Pemkab menutup Swalayan Barokah di Wilayah Tlogo yang masih belum berijin. Demikian diungkapkan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Panoto. Setelah melakukan rapat dengar pendapat dengan Disperindag, KPTSP dan Jajaran Muspika Kanigoro, Dewan meminta Pemkab menindaklanjuti keluhan warga masyarakat Tlogo, terkait dengan berdirinya Swalayan Barokah yang belum berijin. Menurutnya dari hasil hearing siang kemarin, dewan mendapat banyak informasi dari Kepala Desa setempat, dan juga perwakilan warga tentang toko Barokah yang masuk kategori swalayan di wilayah tlogo. Menurut panoto, berdasarkan acuan dalam Perda No. 17 Tahun 2011, harus ada persyaratan yang dipenuhi, berupa perijinan. Dimana, sesuai dengan apa yang dijelaskan kepala desa, perwakilan warga, ternyata toko tersebut belum berijin. Menurutnya, Selama belum ada ijin yang diterbitkan oleh pemerintah daerah maka harus dilakukan penutupan, yang berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk Satpol PP. Sementara itu menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perindustrian dan perdagangan Kabupaten Blitar, Molan mengungkapkan pihaknya hanya berpatokan dengan Perda No. 17 Tahun 2011 dimana dalam pendirian toko harus berijin, jika belum berijin maka akan dilakukan tindakan tegas yakni penutupan swalayan tersebut. Senada dengan hal itu, pada hearing siang kemarin, KPTSP juga mengaku jika sampai saat ini belum ada pengajuan perijinan untuk pendirian Swalayan Tersebut. (RIZ-Dishubkominfo).