KOMISI EMPAT DPRD KABUPATEN BLITAR SETUJU BNN KABUPATEN BLITAR MEMILIKI GEDUNG REHABILITASI PECANDU NARKOBA DI KABUPATEN BLITAR

Upload by - Rabu, 25 Maret 2015

Blitar – Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar setuju BNN Kabupaten Blitar memiliki gedung rehabilitasi pecandu narkoba di Kabupaten Blitar. Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Lutfie Aziz mengatakan, mendukung rencana Bandan Narkotika Nasiobnal Kabupaten Blitar yang menginginkan gedung panti rehabilitasi sendiri di Kabupaten Blitar. Ia meminta kepada pihak BNN Kabupaten Blitar untuk mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kabupaten Blitar rencana anggaran yang diperlukan maka pihak legislative atau Komisi IV akan menyetujuinya. Menurut Lutfie, gedung rehabilitasi bagi para pecandu narkoba ini tidak perlu yang besar dan mewah, namun memadai untuk meyembuhkan para penderita gangguan obat-obatan di Kabupaten Blitar. Sementara itu, kepala BNN Kabupaten Blitar Henry Siswanto mengatakan, pihaknya memerlukan gedung rehabilitasi sendiri di Kabupaten Blitar, karena sudah kebahisan tempat rujukan untuk rebalitasi. Menurutnya, Pemda seharusnya menyediakan gedung reablitasi sesuai dengan Permendari No 21 Tahun 2013 tentang fasilitasi dan pencengahan dan penyalahgunaan narkotikan pasal 4. (RIZ-Dishubkominfo)