MUI KAB. BLITAR HARAMKAN FOTO SELFIE PORNOGRAFI DI UNGGAH KE MEDIA SOSIAL
Upload by - Senin, 20 April 2015
Blitar – Forum Musyawarah Pondok Pesantren se – Jawa-Madura di Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri menyepakati bahwa foto selfie haram adalah jika foto yang diunggah ke publik tersebut mengandung unsur pornografi karena mengumbar aurat. Terkait hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Blitar mengharamkannya juga, demikian diungkapkan Humas MUI Kabupaten Blitar, Jamil Mashadi.
Jamil menambahkan, MUI tidak melarang foto selfie asal tidak mengandung konten pornografi dan hanya menjadi konsumsi pribadi. Pasalnya jika foto selfie yang menonjolkan aurat diunggah ke publik akan memancing pihak-pihak tertentu untuk berpikiran negatif yang dapat berimbas terhadap tindak kriminal seperti pemerkosaan dan penculikan. Sebelumnya Forum Musyawarah Pondok Pesantren se – Jawa-Madura di Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, menyepakati foto selfie dan mengunggahnya ke internet atau dunia maya adalah perbuatan haram. (Dishubkominfo)