PT.TASPEN SOSIALISASI JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Upload by - Senin, 04 Mei 2015
Blitar – Pemerintah Kabupaten Blitar menggelar sosialisasi Sistem Jaminan Sosial Nasional bagi Aparaur Sipil Negara (ASN) dengan menggandeng PT TASPEN (PERSERO), Senin (4/5) di Ruang Perdana. Sosialisasi ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan-RI) dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/43/M PAN-RB/01/2014, tertanggal 03 Januari 2014, tentang Batas Usia Pensiun PNS. Harapannya, para pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar mengetahui tentang dana pensiun, berkas keluarga yang harus dipenuhi. Demikian ungkapan Asisten Adimintrasi Umum, Miftachuddin saat membacakan sambutan Sekretaris Daerah dalam acara tersebut.
PT TASPEN (PERSERO) merupakan Lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan Jaminan Sosial bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pejabat Negara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan-RI) dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/43/M PAN-RB/01/2014, tertanggal 03 Januari 2014, tentang Batas Usia Pensiun PNS.Sejak berlakunya Undang Undang Nomor 05 Tahun 2014, terhitung sejak tanggal 15 Januari 2014, tentang batas usia pensiun penjabat pimpinan tinggi utama, penjabat pimpinan tinggi madya, dan penjabat pimpinan tinggi pratama adalah berusia 60 tahun dan tanpa melalui mekanisme perpanjangan oleh penjabat pembina kepegawaian.Pejabat admintrasi 58 tahun dan pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Moh. Junaedi, Akuntandari PT.TASPEN (PERSERO) sebagai nara sumber dalam kegiatan itu mengungkapkan,data pegawai ASN di Kabupaten Blitar sudah terpenuhi. Ini penting mengingat berkaitan dengan SK pensiun. Sekedar diketahui, Kekurangan pendanaan Pemerintah per 31 Desember 2014 mencapai 25,95 triliun.
Manfaat program Jamsosnas cukup komprehensif, meliputi antara lain; jaminan hari tua, asuransi kesehatan nasional, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. Program ini akan mencakup seluruh warga negara Indonesia, tidak peduli apakah mereka termasuk pekerja sektor formal, sektor informal, atau wiraswastawan.(Humas – Dishubkominfo)