MENYONGSONG MEA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN BLITAR AKAN GENCAR MELAKUKAN OPERASI TERHADAP PRODUK-PRODUK ELEKTRONIK DAN BARANG PABRIKAN YANG BELUM BERSNI

Upload by - Rabu, 06 Mei 2015

Blitar – Menyongsong Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Blitar akan gencar melakukan operasi terhadap produk-produk elektronik dan barang pabrikan, yang belum ber-Standar Nasional Indonesia (SNI). Demikian diungkapkan Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Blitar, Sutopo. Sebelumnya, menurut Sutopo sudah dilakukan sosialisasi untuk penjual barang-barang elektronik yang produknya belum ber SNI. Dimana pada 22 April lalu, juga sudah dilakukan operasi terhadap toko-toko elektronik di Kabupaten Blitar. Petugas menemui masih ada beberapa bola lampu yang belum ber SNI, yang akhirnya penjual harus mengembalikan produk itu ke Distributornya masing-masing. Sampai sejauh ini, menurut Sutopo masih dilakukan pemberitahuan, Jika nanti pedagang tersebut tetap nekat menjual barang2 yang belum SNI itu, maka akan ditindak dengan tegas. Aturan tentang pengawasan barang beredar SNI wajib ini tertuang dalam UU RI No. 8 Tahun 1999 ayat 4, yang menyebutkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 14/M-DAG/PER/3/2007 tentang Standarisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standart Nasional Indonesia terhadap barang dan jasa yang diperdagangkan. (RIZ-Dishubkominfo).