PEMILIH PEMULA PILKADA DISYARATKAN BERUSIA 17 TAHUN DAN BERDOMISILI MINIMAL 6 BULAN DI KAB.BLITAR
Upload by - Kamis, 11 Juni 2015
Blitar – Pemilih pemula Pilkada tahun ini diisyaratkan Berusia 17 tahun dan berdomisili minimal 6 bulan di Kabupaten Blitar, hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Blitar, Imron Nafifah usai memberikan materi dalam bimtek pengelolaan keuangan kemarin. Ia mengatakan, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pemegang hak pilih yakni berusia 17 tahun saat pelaksanaan Pilkada pada 09 Desember mendatang, atau berusia kurang dari 17 tahun namun sudah menikah.Terkait persyaratan untuk pendatang baru di Kabupaten Blitar, Imron menjelaskan syarat untuk pemilih pemula dalam hal ini pendatang baru di Kabupaten Blitar, selain berusia minimal 17 tahun, harus berdomisi minimal 6 bulan juga disertai dengan surat keterangan dari Pemerintah Desa atau Kelurahan di Kabupaten Blitar. Imron menambahkan, untuk pemilih pemula, nantinya KPU Kabupaten Blitar juga akan melaksanakan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan lembaga-lembaga terkait.(RIZ-Dishubkominfo)