JIKA PILKADA DITUNDA, BADAN PENYELENGGARA PILKADA AKAN DI NON – AKTIFKAN SEMENTARA
Upload by - Jum'at, 31 Juli 2015
Blitar – Komisioner KPU RI Arief Budiman mengatakan, jika pelaksanaan Pilkada harus ditunda, maka sesuai dengan PKPU nomor 12 Tahun 2015 atas perubahan PKPU nomor 9 tahun 2015, Pilkada disuatu Daerah akan dilaksanakan pada tahun 2017 mendatang.
Budi menjelaskan, sementara untuk badan penyelenggara yakni KPU dan Panwaslu mulai dari tingkat Kabupaten – Kota sampai tingkat TPS akan dinon – aktifkan sementara waktu, sampai proses pada tahapan Pilkada dimulai kembali. Sedangkan untuk struktur organisasi badan penyelenggara, baik KPU maupun Panwaslu nantinya tidak akan ada perubahan, sehingga mereka akan bekerja kembali pada saat pelaksanaan tahapan itu dimulai lagi. Budi menambahkan, informasi ini sekaligus untuk memperjelas isu jika pilkada harus ditunda, maka seluruh badan penyelenggara baik KPU maupun Panwaslu tidak akan dibubarkan.(RIZ-Dishubkominfo)