MUI KAB.BLITAR, MEMINTA MASYARAKAT TIDAK MENGANGGAP FATWA BPJS HARAM MENJADI PENGHAMBAT
Upload by - Selasa, 04 Agustus 2015
Blitar – Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Blitar , meminta masyarakat tidak menganggap Fatwa BPJS Haram menjadi penghambat, demikian diungkapkan Humas MUI Kabupaten Blitar, Jamil Mashadi. Sebelumnya, secara khusus MUI Kabupaten Blitar sudah melakukan koordinasi di Provinsi tentang rumor BPJS. Pihaknya menekankan, bahwa Fatwa MUI jangan dianggap menghambat, tapi membangun. Hal ini dilakukan Agar kedepan BPJS benar-benar menjadi Badan perlindungan yang sesuai prinsip keadilan dan kebenaran. Ia berharap masyarakat tetap mengikuti BPJS dan untuk menindaklanjuti Fatwa tersebut, MUI akan melakukan rembuk dengan BPJS Pusat kedepannya.
Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan keputusan bersama hasil Ijtima soal sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. MUI menilai sistem premi hingga pengelolaan dana peserta BPJS Kesehatan tak sesuai fikhih. MUI berkesimpulan BPJS saat ini tak sesuai Syariah karena diduga kuat mengandung gharar atau ketidakjelasan akad, yang memicu potensi mayesir dan melahirkan riba. Keputusan ini lahir sebulan lalu dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI di Tegal.(RIZ-Dishubkominfo)