SENGKETA GUNUNG KELUD: TERKAIT PUTUSAN PTUN SURABAYA, PEMKAB. BLITAR MENGAJUKAN BANDING

Upload by - Jum'at, 21 Agustus 2015

Blitar – Pemerintah Kabupaten Blitar akan melakukan banding terhadap keputusan  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang memenangkan Pemerintah Kabupaten Kediri terhadap Gubernur Jawa Timur selaku tergugat, dimana Pemerintah Kabupaten Blitar sebagai tergugat intervensi atas Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor:188/828/KPTS/013/2014 tentang pencabutan atas Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor:188/113/KPTS/013/2012 tentang penyelesaian perselisihan batas daerah antara Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Kediri di wilayah Gunung Kelud, pada Rabu, 12 Agustus 2015 lalu. Keputusan banding tersebut telah disepakati oleh Tim Advokasi dan Tim Mediasi, Selasa 18 Agustus 2015 di Pendopo Ronggo Hadinegoro dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Bupati Blitar, H.Herry Noegroho.

Suyanto SH, MM , satu diantara anggota Tim Advokasi, memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Blitar segera mengajukan banding atas hasil putusan PTUN terkait sengketa administrasi Gunung Kelud tersebut.  Pasalnya,  keputusan Hakim PTUN Surabaya itu belum incracht. Baik tergugat maupun turut tergugat mendapat kesempatan selama 14 hari untuk mengajukan banding. Menurutnya, berbagai persiapan saat ini sedang dilakukan oleh Tim Advokasi diantaranya mengkaji memori banding yang nanti akan disampaikan, mengingat Pemerintah Kabupaten Blitar merasa dirugikan dengan putusan PTUN tersebut. Dalam hal ini pihaknya akan memasukkan pertimbangan baik secara materiil maupun yuridis sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam proses banding nanti. Pihaknya kini juga sedang mempelajari putusan PTUN yang dibacakan Hakim, pada Rabu (12/8) lalu.

Hal senada juga disampaikan oleh Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Bllitar, Drs. Bambang Arjuno SH. Dijelaskannya, saat ini pihaknya sedang mempelajari materi putusan  PTUN  dengan nomor perkara 29/G/2015/PTUN.SBY tersebut. Seperti diketahui, Anna L Tewernusa selaku Ketua Majelis Hakim pada sidang tersebut membacakan beberapa poin. Pertama, menolak eksepsi tergugat dan tergugat intervensi (Gubernur Jatim dan Bupati Blitar). Kedua yakni menerima gugatan yang diajukan penggugat seluruhnya (Bupati Kediri). Kemudian membebankan biaya perkara kepada tergugat dan turut tergugat. Dalam hal ini  PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor:188/828/KPTS/013/2014 tentang pencabutan atas Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor:188/113/KPTS/013/2012 tentang penyelesaian perselisihan batas daerah antara Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Kediri di wilayah Gunung Kelud.

Selaku kuasa hukum, Bambang saat ini juga sedang menyiapkan memori banding yang nantinya akan diajukan. Dia menegaskan secara umum keberatan terhadap hasil putusan PTUN. Pihaknya akan menjelaskan, jika SK Gubernur tersebut sudah sesuai dengan asas – asas pemerintahan yang baik.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Blitar, Suhendro Winarso S.STP, M.Si mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Blitar tidak berhenti sebatas melakukan advokasi hukum atas sengketa Gunung Kelud. Bersama Tim Mediasi Penegasan Batas Daerah Kabupaten Blitar, Kabupaten yang memiliki 22 kecamatan ini  melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan legitimasi status kepemilikan Gunung Kelud. Seperti diketahui, awal permasalahn sengketa Kelud ini yakni adanya Surat BAKOSURTANAL Nomor: SP.00.05/241.IPBW/IX/2003 tanggal 24 September 2003 perihal revisi PETA RBI Tahun 2001. Surat ini dijadikan dasar oleh Kediri untuk melaksanakan kegiatan di Kawasan Gunung Kelud. Juga adanya SK Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/113/KPTS/013/2012 tanggal 28 Februari 2012 yang pada intinya puncak Kelud masuk wilayah administrasi Pemerintah Kabupaten Kediri. Upaya Pemerintah Kabupaten Blitar setelah SK tersebut antara lain; melalui fasilitasi yang meliputi kerjasama dengan ITB, Universitas Negeri Malang, Universitas Brawijaya, akselerasi Pemprov. Jawa Timur agar segera difasilitasi penyelesaian batas daerah Gunung Kelud. Juga melalui upaya hukum dengan gugatan gugatan PTUN hingga diputuskan dengan putusan Nomor: 51/G/2012PTUN tanggal 19 Desember 2012. Pada intinya menyatakan bahwa tuntutan penggugat tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat Pejabat Tata Usaha Negara yaitu konkrit, individual dan final. Artinya SK Gubernur tidak memiliki daya eksekutorial, tidak memenuhi syarat final. Mengingat penetapan dan penegasan batas daerah adalah kewenangan Kemendagri bukan gubernur. (Batas daerah sebelum atau sesudah diterbitkannya SK Gubernur tetap sama). Pada 9 Juli 2012, rapat sillaturahmi bersama Bupati Blitar, TPBD, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat di Kantor Gubernur Jawa Timur yang intinya Gubernur siap mencabut SK asal ada kesepakatan  antara Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Kediri; tanggal 16 Juli 2012 dilaksanakan rapat klarifikasi batas derah di Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum (Dirjen PUM) Kemendagri; pada 29 Nopember 2012 diterbitkan Surat Bupati Blitar kepada Mendagri perihal keberatan Pemkab. Blitar atas kegiatan proyek fisik yang dilakukan  Pemkab. Kediri di Gunung Kelud; tanggal 21 Mei 2013, diterbitkan Surat Bupati Blitar kepada Gubernur perihal permintaan fasilitasi yang ke-2 kalinya; 10 September 2013 diterbitkan Surat Bupati Blitar kepada Dirut Perhutani untuk menghentikan segala proses yang berhubungan dengan kawasan Gunung Kelud yang diajukan oleh Kediri; pada 3 Nopember 2014, Surat Kawat Gubernur Jawa Timur perihal fasilitasi penyelesaian perselisihan batas daerah yang terletak di kawasan Gunung Kelud; dan pada tanggal 12 Desember 2014, Surat Gubernur Jatim Nomor: 188/2534/011/2014 perihal penyampaian Keputusan Gubernur Jatim No.188/828/KPTS/013/2014 tentang pencabutan SK Gubernur Nomor:188/113/KPTS/013/2012.

Suhendro Winarso S.STP, M.Si juga menyatakan setelah pihaknya mengkaji putusan PTUN tersebut,  dapat dijelaskan bahwa keputusan itu hanya menjelaskan sejauh mana kewenangan gubernur secara administrasi dalam sengketa perselisihan batas Kelud, tidak menyangkut soal status kepemilikan batas Kelud. Sehingga, berbagai informasi yang telah beredar di media massa terkait Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang memutuskan Gunung Kelud milik Kabupaten Kediri adalah salah. Mengingat sesuai Permendagri No. 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah, gubernur  hanya berwenang melakukan fasilitasi dan mediasi jika ada sengketa perbatasan dalam wilayahnya. Jika tidak menemukan solusi, maka gubernur menyerahkan penyelesaiannya ke Kemendagri melalui Dirjen PUM yang ditetapkan sejak 16 April 2015 menjadi Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan berdasarkan Permendagri No.43 Tahun 2015. Dan untuk perselisihan batas antara Kabupaten Blitar dan Kabupaten Kediri, Gubernur Jawa Timur sudah menyerahkan kepada Mendagri melalui surat nomor: 136/5422/011/2015 tanggal 16 Maret 2015 perihal fasilitasi penyelesaian batas antara Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Kediri yang terletak di kawasan Gunung Kelud.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Blitar telah menyatakan kesiapannya menerima undangan mediasi dari Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum (Dirjen PUM) Kemendagri soal penyelesaian perselisihan batas daerah dengan Pemerintah Kabupaten Kediri. Apalagi dengan berbagai kajian yang telah dilakukan Tim Penegasan Batas Daerah Pemkab. Blitar bersama perguruan tinggi negeri diantaranya ITB dan Brawijaya, Juga seminar yang diselenggarakan pada 5 Juni 2015 di Pendopo Ronggo Hadinegoro yang dihadiri oleh ITB, ITS, ITN, UGM, Universitas Brawijaya, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Pemprov. Jatim, Kabid Batas Wilayah Badan Informasi Geospasial (BIG). Maka dapat dipastikan pihaknya telah memiliki standarisasi persyaratan teknis data dan persyaratan yuridis yang diamanahkan oleh Permendagri No. 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah. Dalam waktu dekat pihaknya juga akan menyerahkan dokumen tambahan terakhir hasil kerjasama dengan ITB dan Brawijaya ke Dirjen PUM Kemendagri. Dokumen ini menyangkut soal kajian tentang hasil gladi penegasan batas sesuai Permendagri No. 76 Tahun 2012  yang tertuang dalam bentuk tulisan, dan Peta Inisiatif yang merupakan hasil kajian dan aplikasi buatan Tim Penegasan Batas Daerah Kabupaten Blitar.

Pemerintah Kabupaten Blitar menginginkan penyelesaian perselisihan batas daerah Kelud dilakukan sesuai dengan tahapan perundang-undangan yang berlaku, tentunya dengan diimbangi oleh penggunaan teknologi paling mutakhir yakni pemanfaatan citra satelit resolusi tinggi sesuai petunjuk Dirjen PUM (Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan).(Humas)