IN GOOD HANDS, UPAYA CETAK GENERASI BERPENGETAHUAN UNGGUL
Upload by - Rabu, 30 September 2015
Blitar – Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor: 20 Tahun 2003 menyebutkan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai usia enam tahun melalui pemberian rangsangan pendidikan. Ini untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani serta rohani agar memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut. Demi memenuhi amanat Undang-undang tersebut, pelaksanaan PAUD harus dilakukan dengan mengembangkan keterpaduan antara aspek kognitif, afektif dan psikomotorik. Hal ini dilakukan juga sebagai langkah untuk mengembangkan kecerdasan IQ, EQ dan SQ anak. Demikian ungkapan Bupati Blitar, H.Herry Noegroho dalam sambutannya pada acara Gebyar PAUD Kabupaten Blitar Tahun 2015 di Lapangan Tawangsari Kecamatan Garum, Rabu (30/9).
Dalam sambutan itu juga diungkapkan, proses pembelajaran PAUD disesuaikan pada tingkatan usia dengan didukung fasilitas memadai, serta para pengasuh yang sabar dan terlatih. Pasalnya, dalam pengasuhan lembaga yang tepat atau dengan kata lain in good hands, diyakini akan lahir generasi baru berpengetahuan unggul.
Dihadapan peserta yang berjumlah sekitar 700 orang tersebut, orang nomor satu di Kabupaten Blitar juga mengingatkan kepada Dinas Kesehatan bahwa, setiap anak usia dini agar mendapatkan layanan pembinaan kesehatan dan gizi. Sementara itu untuk Dinas Pendidikan, Bupati Blitar menyebutkan bahwa, setiap anak usia dini harus mendapatkan rangsangan psikhososial. Sedangkan dari Bapemas akan membantu prasarana dan pembiayaan operasional. Dan Bappeda dipastikan adanya alokasi anggaran untuk pelaksanaan program Pendidikan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD HI). Seperti diketahui, setelah Ketua TP PKK Provinsi Jawa Timur mencanangkan gerakan 10.000 Taman Posyandu yang ditambah dengan layanan PAUD dan BKB, pihak Pemerintah Kabupaten Blitar selalu mengikuti perkembangan dan menyempurnakan pelaksanaan PAUD. Mengingat, layanan PAUD HI di Taman Posyandu ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor: 63 Tahun 2011 yang isinya antara lain, layanan kesehatan dan gizi adalah pelaksanaan pertemuan Posyandu setiap bulan, rangsangan pendidikan, pembinaan moral emosional dan pengasuhan serta pembelajaran di Taman Posyandu.
Pada Gebyar PAUD yang dilakukan secara sederhana tersebut ditandai dengan pelepasan balon oleh Ketua Bunda PAUD Kabupaten Blitar, Ny.Hj.Erra Herry Noegroho, disaksikan Ketua Forum PAUD, Ny.Hj.Ninik Rijanto, Bupati Blitar, Wakil Bupati Blitar, serta beberapa Kepala SKPD. Usai pembukaan tersebut, lomba senam ceria dimulai dan dimeriahkan oleh Guru PAUD se-Kabupaten Blitar . (Humas)