PERSIAPAN PERGANTIAN ANTAR WAKTU ANGGOTA MAUPUN KETUA DPRD KABUPATEN BLITAR, RENCANANYA DILAKUKAN SETELAH 9 DESEMBER
Upload by - Jum'at, 30 Oktober 2015
Blitar – Pencalonan Marhenis Urip Widodo sebagai Wakil Bupati Blitar, meninggalkan kekosongan pada kursi Ketua DPRD Kabupaten Blitar. Setelah nantinya ada pengganti sebagai Ketua DPRD Kabupaten Blitar, maka secara otomatis segera dilakukan tambal sulam Anggota DPRD, yang akan dipilih dari Dapil Marhenis Urip Widodo, yakni Dapil 2. Sekjen PDI-Perjuangan Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto mengatakan, sesuai aturan dan mekanisme pergantian antar waktu atau PAW, secara otomatis yang perolehan suaranya tertinggi dibawah Bakat Ali Suprapto, tepatnya didapilnya Marhenis Urip Widodo, yakni Dapil 2. Maka kandidat akan diusulkan ke DPP untuk diberikan surat keputusan. Tidak hanya tambal sulam Anggota Dewan, pergantian Ketua DPRD Kabupaten Blitar juga diisyaratkan ada rekomendasi dari DPP dan proses itu rencananya masih akan dilakukan setelah 9 desember 2015 mendatang. Suwito menambahkan, untuk saat ini pihaknya masih fokus dalam Pemilukada 2015 dan belum fokus pada PAW Ketua DPRD maupun tambal sulam Anggota DPRD Kabupaten Blitar. (RIZ – Dishubkominfo)