DISNAKERTRANS KABUPATEN BLITAR AKAN MELAKUKAN RAPAT DENGAN DEWAN PENGUPAHAN TERKAIT PP NO 78 TAHUN 2015 SOAL KENAIKAN UPAH 2016
Upload by - Kamis, 05 November 2015
Blitar – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Blitar baru saja mengikuti bimbingan dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur pada 26 Oktober lalu tentang pelaksanaan Perarutan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 yang memuat tentang kenaikan upah minimum regional tahun 2016 mendatang. Hal itu diungkapkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Blitar melalui Kepala Seksi Pengupahan, Mustofa. Ia menjelaskan, setelah menerima Sosialisasi dan pengarahan PP No. 78 Tahun 2015 dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, rencannya pihaknya akan segera menggelar rapat bersama dengan dewan pengupahan Kabupaten Blitar. Mustofa mengatakan, Agenda dalam rapat itu membicarakan tentang kenaikan UMR atau upah minim Regional Kabupaten Blitar untuk Tahun 2016 berdasarkan PP nomor 78 Tahun 2015, selanjutnya hasil rapat itu akan dikonsultasikan dengan Bupati Blitar, baru diserahkan ke ke Gubernur Jawa Timur untuk disetujui dan disahkan. Mustofa menambahkan, untuk saat ini Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Blitar sebesar 1.260.000. (RIZ – Dishubkominfo)