DINAS KESEHATAN KABUPATEN BLITAR AKAN MENCABUT IJIN PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA (PIRT) PANGAN BERBAHAYA
Upload by - Kamis, 24 Desember 2015
Blitar – Demikian diungkapkan Kasi Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, Krisna Yekti. Menurutnya beberapa sampel makanan jajanan sekolah yang diambil pihak Dinas Kesehatan beberapa waktu lalu, untuk di uji laboratorium merupakan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang sudah terdaftar di Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, yang dicurigai mengandung bahan bahan berbahaya seperti pewarna, formalin dan zat kimia lainya. Menurut Krisna Yekti, nantinya jika olahan mereka terbukti mengandung zat berbahaya setelah melalui uji lab, maka Dinas Kesehatan tidak segan akan mencabut ijin produksinya, karena telah menyalai aturan yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan. Krisna menambahkan, sementara itu Dinas Kesehatan juga menghimbau bagi makanan olahan yang belum memiliki ijin PIRT agar segera menghentikan proses produksi dan megurus ijin dulu ke pihak Dinas Kesehatan. (RIZ – Dishubkominfo)