PEMKAB. BLITAR TURUNKAN TIM

Upload by - Jum'at, 13 Juli 2012

Pemkab. Blitar turunkan tim untuk menentukan  menentukan besaran ganti rugi sewa eks bengkok kelurahan tangkil kecamatan wlingi yang saat ini digunakan untuk pembangunan pasar hewan. Saat ini Pemerintah Kab. Blitar berencana melakukan pembangunan pasar hewan di Srengat dan Wlingi. Untuk di Wlingi rencananya pasar hewan akan dibangun di eks bengkok Kelurahan Tangkil Kecamatan Wlingi. Tanah eks bengkok itu saat ini di sewa oleh warga. Sehingga warga penggarap minta adanya ganti rugi. Menurut keterangan satu diantara warga Suhartoyo, permintaan ganti rugi itu  untuk mengganti  kerugian petani penggarap  mengingat masa sewanya belum selesai. Untuk besaran ganti rugi yang diajukan petani sebesar Rp. 200.000.000,-. Terkait dengan persoalan ini Komisi I DPRD Kab. Blitar telah menggundag Eksekutif dan warga untuk melakukan koordinasi. Anggota Komisi I DPRD Kab. Blitar Sukamdi mengaku hearing tersebut untuk meminta keterangan dari warga.  Selain itu sebelum ditetapkan bersama ganti rugi, Eksekutif harus menurunkan tim penilaian untuk menentukan besaran ganti rugi yang layak di berikan kepada warga. Lanjut Sukamdi jangan sampai masyarakat dan warga di rugikan dengan adanya pembangunan pasar hewan. Sementara Plt. Sekda Kab. Blitar Palal Ali Santoso saat dimintai keterangan membenarkan jika tanah seluas 3 ha yang saat ini digunakan untuk pembangunan pasar hewan statusnya  masih di sewa oleh warga. Sehingga pihaknya menilai wajar jika warga minta adanya ganti rugi. Namun untuk menentukan  besaran nilai nominal yang diminta warga, Pemerintah Kab. Blitar  masih menurunkan tim untuk melakukan penafsiran harga sesuai yang ada dilapangan.

 

Sumber Berita : Humas