PEMERINTAH KAB. BLITAR SEPAKAT MEMBANTU PEMKOT MEMBUANG SAMPAH DI WILAYAH KAB. BLITAR
Upload by - Jum'at, 03 Agustus 2012
Seperti diketahui selama ini Pemerintah Kota Blitar sering membuang sampah di wilayah Kab. Blitar seperti di wilayah hutan Maliran tanpa adanya perjanjian secara formal. Sehingga Pemerintah Kab. Blitar mengeluarkan larangan. Namun setelah ada pertemuan antara Sekda Kab. Blitar dengan Sekda Kota Blitar akhirnya Pemerintah Kab. Blitar menawarkan solusi membantu kesulitan pembuangan sampah Kota Blitar. Keterangan ini diungkapkan Kepala Bagian Humas Pemerintah Kab. Blitar, Jony Setyawan. Sesuai hasil pertemuan antara Sekda kedua daerah / Kota dan Kab. Blitar menyepakati Pemerintah Kab. Blitar akan membantu kesulitan Pemerintah Kota Blitar membuang sampah di wilayah Kab. Blitar. Ada 2 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang di siapkan Pemkab. Blitar menampung sampah-sampah dari Kota Blitar yaitu TPA Lodoyo dan Kademangan. Sementara Komisi I DPRD Kab. Blitar meminta ada MOU yang jelas terkait dengan persoalan Pemerintah Kota membuang sampah di wilayah Kab. Blitar. Pasalnya menurut keterangan anggota Komisi I DPRD Kab. Blitar, Sukamdi kerja sama itu melibatkan dua daerah. Jangan sampai keputusan yang diambil oleh Pemerintah Kab. Blitar mengijinkan Pemkot membuang sampah di wilayah Kab. Blitar menimbulkan komplain dari warga sekitar TPA. Sehingga dalam MOU itu harus jelas bentuk kerjasamanya dan sistim pengelolaannya seperti apa. Komisi I meminta jangan sampai menimbulkan konflik di kemudian hari.
Sumber Berita : Humas