Ijin Pertambangan Umum (SIPU) Eksploitasi Baru
Upload by - Selasa, 07 Agustus 2012IJIN PERTAMBANGAN UMUM (SIPU) EKSPLOITASI BARU
A. Persyaratan Pengajuan Ijin Pertambangan Umum (SIPU) Eksploitasi Baru
- Mengisi formulir;
- Foto copy KTP pemohon dan menunjukkan aslinya;
- Foto copy KTP tenaga teknik tambang dan menunjukkan aslinya;
- Surat keterangan pengalaman kerja tenaga teknik tambang dari perusahaan;
- Foto copy ijasah tenaga teknik tambang dan menunjukkan aslinya;
- Surat pernyataan tenaga teknik tambang;
- Foto copy akte pendirian badan usaha yang dilegalisir;
- Peta lokasi wilayah pertambangan (topografi) skala 1 : 1.000;
- Peta kretek desa skala 1 : 5.000, yang diketahui oleh Kades dan Camat;
- Surat kesepakatan antara pemilik tanah dan pemohon yang ditulis pada kertas bermaterai cukup dan dilampiri bukti pemilikan tanah diketahui oleh Kepala Desa/Kelurahan dan Camat;
- Surat pernyataan sanggup melaksanakan reklamasi dan bentuk jaminan reklamasi;
- Surat pernyataan sanggup memasang patok batas lokasi wilayah pertambangan;
- Dokumen UPL dan UKL;
- Laporan akhir kegiatan eksplorasi;
- Dokumen studi kelayakan.
B. Biaya Pengajuan Ijin Pertambangan Umum (SIPU) Eksploitasi Baru
No |
Jenis SIPU |
Tarif/Biayaa |
1 |
Ijin Pertambangan Umum (SIPU) Eksploitasi Baru |
Luas Wilayah s/d 5 hektar sebesar Rp. 0,- setiap hektar per tahun; Luas Wilayah 5 s/d 10 hektar sebesar Rp. 0,- setiap hektar per tahun; Luas Wilayah lebih dari 10 hektar sebesar Rp. 0,- setiap hektar per tahun. |
C. Waktu Penyelesaian Pelayanan Pengajuan Ijin Pertambangan Umum (SIPU) Eksploitasi Baru
- Waktu Penyelesaian Pelayanan Pengajuan Ijin Pertambangan Umum (SIPU) Eksploitasi Baru adalah 10 Hari Kerja