Ijin Pertambangan Umum (SIPU) Eksploitasi Perpanjangan
Upload by - Selasa, 07 Agustus 2012IJIN PERTAMBANGAN UMUM (SIPU) EKSPLOITASI PERPANJANGAN
A. Persyaratan Pengajuan Ijin Pertambangan Umum (SIPU) Eksploitasi Perpanjangan
- Mengisi formulir;
- Foto copy KTP pemohon dan menunjukkan aslinya;
- Foto copy KTP tenaga teknik tambang dan menunjukkan aslinya;
- Surat keterangan pengalaman kerja tenaga teknik tambang dari perusahaan;
- Foto copy ijasah tenaga teknik tambang dan menunjukkan aslinya;
- Surat pernyataan tenaga teknik tambang;
- Foto copy akta pendirian badan usaha yang dilegalisir;
- Peta rencana akhir tambang skala 1 : 1.000;
- Surat kesepakatan antara pemilik tanah dan pemohon yang ditulis pada kertas bermaterai cukup dan dilampiri bukti pemilikan tanah diketahui oleh kepala desa dan camat;
- Surat pernyataan sanggup melaksanakan reklamasi dan bentuk jaminan reklamasi;
- Laporan hasil pelaksanaan reklamasi dan surat pernyataan telah melaksanakan reklamasi;
- Laporan kegiatan tribulan eksploitasi.
B. Biaya Pengajuan Ijin Pertambangan Umum (SIPU) Eksploitasi Perpanjangan
|
No |
Jenis SIPU |
Tarif/Biaya |
|
1. |
Ijin Pertambangan Umum (SIPU) Eksploitasi Perpanjangan |
Luas Wilayah s/d 5 hektar sebesar Rp. 0,-; Luas Wilayah 5 s/d 10 hektar sebesar Rp. 0,-; Luas Wilayah lebih dari 10 hektar sebesar Rp. 0,- setiap hektar per tahun. |
C. Waktu Penyelesaian Pengajuan Ijin Pertambangan Umum (SIPU) Perpanjangan
- Waktu penyelesaian Pengajuan Ijin Pertambangan umum (SIPU) Perpanjangan adalah 10 Hari Kerja