Ijin Laboratorium
Upload by - Selasa, 07 Agustus 2012IJIN LABORATORIUM
A. Persyaratan Pengajuan Ijin Laboratorium
- Mengisi formulir;
- Foto kopi kartu identitas diri/ Foto kopi akte pendirian perusahaan;
- Denah lokasi dan bangunan dengan situasi sekitar;
- Surat pernyataan kesanggupan penanggung jawab;
- Surat pernyataan kesanggupan masing-masing tenaga teknis;
- Surat pernyataan kesanggupan mengikuti program pemantapan mutu;
- Rencana bangunan dan kelengkapannya.
- Foto copy Ijin Gangguan (HO) dan IMB dengan menunjukkan aslinya.
B. Biaya Ijin Laboratorium
- Biaya Ijin Laboratorium adalah Rp. 0 ,-
C. Waktu Penyelesaian Pelayanan Ijin Laboratorium
- Waktu Penyelesaian Ijin Laboratorium adalah 7 Hari Kerja