Ijin Optik
Upload by - Selasa, 07 Agustus 2012IJIN OPTIK
A. Persyaratan Pengajuan ijin Optik
- Mengisi formulir;
- Akte pendirian perusahaan yang disahkan oleh notaris (usaha dagang dan perusahaan lain);
- Foto Copy KTP pemilik/penanggung jawab;
- Surat Keterangan Domisili Tempat Usaha;
- Surat pernyataan kerjasama dengan laboratorium optik bila tidak memiliki laboratorium sendiri;
- Surat pernyataan dari refraksionis di atas kertas bermaterai Rp. 6.000 sebagai penanggung jawab teknis dengan dilengkapi:
- Surat perjanjian pemilik sarana dengan refraksionis optisien;
- Surat keterangan domisili/KTP refraksionis;
- Foto kopi ijasah refraksionis dilegalisir;
- Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
- Pas foto 4 X 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Daftar sarana dan peralatan yang akan digunakan;
- Denah situasi bangunan;
- Daftar ketenagaan.
- Foto copy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menunjukkan aslinya.
B. Biaya Pengajuan Ijin Optik
- Biaya Pengajuan Ijin Optik adalah Rp. 0 ,-
C. Waktu Penyelesaian Pelayanan Ijin Optik
- Waktu Penyelesaian Ijin Optik adalah 10 Hari Kerja