Ijin Toko Obat
Upload by - Selasa, 07 Agustus 2012IJIN TOKO OBAT
A. Persyaratan Pengajuan Ijin Toko Obat
- Mengisi formulir;
- Foto kopi KTP 1 lembar;
- Foto kopi ijasah dan surat ijin kerja asisten apoteker;
- Surat pernyataan kesediaan bekerja asisten apoteker sebagai penanggung jawab toko obat tersebut;
- Daftar obat yang akan dijual;
- Alamat dan denah lokasi tempat usaha.
- Foto copy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menunjukkan aslinya.
- Surat Pernyataan pemilik sarana tidak terlibat pelanggaran perundang-undangan dibidang obat (bermaterai Rp. 6.000,-).
B. Biaya Pengajuan Ijin Toko Obat
- Biaya Pengajuan ijin Toko Obat adalah Rp. 0 ,-
C. Waktu Penyelesaian Pelayanan Ijin Toko Obat
- Waktu Penyelesaian Ijin Toko Obat adalah 10 Hari Kerja