PEMBAHASAN RANPERDA PERTAMBANGAN HARUS MENGACU PERDA RTRW
Upload by - Kamis, 20 September 2012
Keterangan ini disampaikan oleh Anggota Pansus RTRW DPRD Kab. Blitar, Suwito Saren Satoto. Menurutnya pembahasan Ranperda Pertambangan harus mengacu pada Ranperda RT RW. Pasalnya dalam Ranperda RT RW akan ditetapkan kawasan yang masuk wilayah pertambangan. Dan hal ini perlu pembicaraan insentif agar bisa mengakomodir kepentingan warga dan pengkajian dampak lingkungan. Sehingga setelah Ranperda RT RW ditetapkan akan terbit kawasan pertambangan. Jika pengajuan ijin usaha pertambangan diluar wilayah yang ditetapkan Eksekutif harus berani membatalkan. Masih menurut Suwito ditargetkan pembahasan Ranperda RT RW sudah selesai 2 bulan kedepan Pansus RT RW menghadirkan dari pihak universitas untuk melakukan pembahasan.
Sumber Berita : Humas