SEBANYAK 22 UPTD DI KABUPATEN BLITAR RESMI DI BUBARKAN PADA 30 SEPTEMBER
Upload by Web Admin - Jum'at, 22 September 2017
Blitar – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar Budi Kusumarjaka pada Rabu, 20/09/2017 menjelaskan, sesuai dengan Permendagri No.12 tahun 2017 yang melarang setiap Organisasi Perangkat membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah berlaku 6 bulan sejak ditetapkan sehingga maksimal pada 30 September 2017 ini sebanyak 22 UPTD dibawah naungan Dinas Pendidikan harus segera dibubarkan dan dihentikan aktifitasnya. Budi mengatakan, pihaknya sudah berkomukasi dengan Pemerintah Kabupaten Blitar dan juga masing-masing UPTD untuk melakukan persiapan pembubaran, selain itu ia mengaku untuk para pegawai UPTD saat ini masih dalam pendataan pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Blitar, namun untuk pegawai yang memiliki kompetensi sebagai pengawas atau guru akan ditugaskan kembali sedangkan untuk staff akan ditata di organisasi perangkat daerah yang membutuhkan.
Budi menambahkan, rata-rata pegawai akan ditempatkan di Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar karena sampai saat ini Dinas Pendidikan masih kekurangan cukup banyak pegawai. (RIZ-Diskominfo)