RATUSAN TKI ASAL KABUPATEN BLITAR BELUM MEMILIKI JAMINAN KESEHATAN
Upload by Web Admin - Sabtu, 23 September 2017
Blitar – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar Miftahuddin melalui Kasi Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri, Dinas Tenaga kerja kabupaten Blitar Jarun menjelaskan, kewajiban asuransi kesehatan dari BPJS untuk para calon Tenaga Kerja Indonesia masih mulai diwajibkan pada bulan Agutus 2017.
Jarun menuturkan, sedangkan tahun sebelumnya asuransi dan kesehatan diurus pihak Pelaksana Penempatan TKI Swasta PPTKIS atau PJTKI melalui asuransi consorsium namun kenyataannya sebelum adanya kewajiban BPJS banyak PPTKIS yang tidak melakukan prosedur asuransi hal itu dilihat dari banyaknya TKI yang sakit di luar negeri kesulitan untuk mendapat akses kesehatan jarun mengaku saat ini ratusan TKI yang bekerja diluar negeri belum memiliki asuransi khususnya yang berangkat sebelum bulan Agustus 2017.
Jarun mengatakan saat ini semua calon TKI wajib berasuransi BPJS dan terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar untuk menghindari TKI bermasalah. (RIZ-Diskominfo)