DISNAKER MASIH TUNGGU HASIL VERIFIKASI SATU PERUSAHAAN YANG AJUKAN PENANGGUHAN UMK
Upload by Web Admin - Jum'at, 23 Februari 2018
DISNAKER TUNGGU SATU PERUSAHAAN AJUKAN PENANGGUHAN UMK
DISNAKER Tunggu Perusahaan Ajukan Penangguhan UMK.Blitar – Kepala Bidang Hubinsyaker Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar Farida Lumazah mengatakan, satu perusahaan di Kabupaten Blitar mengajukan keberatan atau penangguhan terkait Upah Minimun Kabupaten (UMK) tahun 2018 yang telah ditetapkan Gubernur Jawa Timur sebesar Rp 1.653.383. Satu perusahaan tersebut adalah Rumah Sakit Ijtihad yang berada di kawasan Srengat. Untuk menindaklanjuti pengajuan penangguhan UMK ini pihaknya langsung berkirim surat kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur untuk segera melakukan verifikasi di lapangan dan mengetahui penyebab pasti perusahan tersebut mengajukan penangguhan UMK.”Hingga pertengahan bulan Pebruari ini hasil dari verifikasi lapangan belum diumumkan, sehingga kami belum bisa memastikan pengajuan penangguhan tersebut disetujui atau tidak,” ungkap Farida menjelaskan.
Lebih lanjut Farida menambahkan, jumlah perusahaan yang ada di kabupaten Blitar totalnya ada 398 perusahan dan hanya ada satu perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2018. “Di kabupaten Blitar ada 398 perusahaan, dan hanya ada satu perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2018,” pungkasnya. (RIZ-Diskominfo). foto:ilustrasi
AMAZING BLITAR KLIK DISINI
Amazing Blitar adalah aplikasi informasi tempat-tempat penting (Point of Interest) untuk Kabupaten Blitar. Aplikasi ini bisa membantu wisatawan lokal atau dari luar Kabupaten untuk mencari tempat untuk berwisata online atau offline
BERITA KEMARIN KLIK DISINI
Kepala Bidang Hubinsyaker Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar Farida Lumazah mengatakan, satu perusahaan di Kabupaten Blitar mengajukan keberatan atau penangguhan terkait Upah Minimun Kabupaten (UMK) tahun 2018 yang telah ditetapkan Gubernur Jawa Timur sebesar Rp 1.653.383. Satu perusahaan tersebut adalah Rumah Sakit Ijtihad yang berada di kawasan Srengat. Untuk menindaklanjuti pengajuan penangguhan UMK ini pihaknya langsung berkirim surat kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur untuk segera melakukan verifikasi di lapangan dan mengetahui penyebab pasti perusahan tersebut mengajukan penangguhan UMK.”Hingga pertengahan bulan Pebruari ini hasil dari verifikasi lapangan belum diumumkan, sehingga kami belum bisa memastikan pengajuan penangguhan tersebut disetujui atau tidak,” ungkap Farida menjelaskan.