DINAS KESEHATAN PROSES PENGAJUAN PENDAFTARAN TEMPAT PRAKTIK HATRA

Upload by Web Admin - Sabtu, 26 Mei 2018

DINAS KESEHATAN PROSES PENGAJUAN PENDAFTARAN 3 TEMPAT PRAKTIK HATRA

Dinas Kesehatan Proses Pengajuan Pendaftaran Tempat Praktik Hatra.BlitarKepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar dr. Christine Indrawati  menyampaikan, pihaknya selama ini terus mendorong kepada pemilik tempat praktik penyehat tradisional atau hatra untuk segera mengurus pendaftaran ke Dinas Kesehatan agar bisa mendapat ijin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Blitar. dr Christine menjelaskan hingga pertengahan bulan Mei 2018 sudah ada 3 pemilik tempat praktik penyehat tradisional atau hatra yang mengajukan proses pendaftaran untuk mendapatkan surat rekomendasi dan selanjutnya bisa mengurus ijin ke DPMPTSP. Menurutnya, ke 3 hatra ini merupakan pelayanan kesehatan yang menggunakan jamu atau semacam obat herbal sehingga surat rekomendasi tidak serta merta bisa langsung diberikan, melainkan harus melalui beberapa proses yakni mengikuti proses validasi di lapangan. Kemudian Dinkes baru bisa memutuskan apakah bisa memberikan surat rekomendasi atau tidak.

Lebih lanjut dr. Christine menambahkan, pihaknya terus mendorong bagi pemilik tempat penyehat tradisional agar segera mengurus pendafataran ke Dinas Kesehatan.(RIZ-Diskominfo)