Untuk Pemberantasan Rokok Ilegal, Dinas Kominfo Pemkab Blitar Beri Sosialisasi Bidang Cukai Kepada Pedagang Rokok

Upload by Admin - Selasa, 05 November 2019

BLITAR-Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali menggelar sosialisasi di bidang cukai dan rokok ilegal. Sosialiasi “Informasi Barang Kena Cukai dan Penanggulanganya” di Foresto Hall, Kampung Cokelat, Selasa (5/11/2019).

Sosialiasi ini menghadirkan dua narasumber, yakni Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Timur dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Blitar. Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Blitar, Hendro Trisulo selaku narasumber pertama di kesempatan ini menyampaikan, cukai merupakan salah satu penerimaan negara yang masuk dalam APBN. Dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga penerimaan cukai, karena manfaatnya besar untuk pembangunan. Sosialisasi diikuti 160 pedagang rokok dari seluruh wilayah Kabupaten Blitar. Acara dibuka oleh Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Blitar, Luluk Ismojo mewakili Kepala Dinas Kominfo.

“Saat ini masih cukup sering ditemukan pedagang yang menjual rokok tanpa cukai atau cukai palsu. Rokok ilegal, selain merugikan Negara, penjualnya juga terancam sanksi hukum. Oleh sebab itu dari sosialisasi ini pedagang bisa memahami betapa pentingnya menjual rokok resmi dan menghindari menjual rokok ilegal,” ungkap Murlina, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Kominfo Kabupaten Blitar.

Sementara itu Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Blitar, Luluk Ismojo dalam sambutannya menyampaikan, sesuai dengan Undang Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Tentang larangan menjual rokok ilegal akan mendapatkan sanksi pidana dan administrasi. Sanksi diberikan baik kepada mereka yang menjual atau mengedarkan rokok polos tanpa pita cukai resmi. Selain itu, sanksi juga diberikan kepada mereka yang membeli atau mengkonsumsinya.

“Pemanfaatan pajak dari cukai rokok yang telah dimanfaatkan oleh Negara. Salah satunya untuk pembangunan infrastruktur jalan ataupun irigasi di daerah-daerah pertanian. Juga untuk pelatihan dan pembinaan petani tembakau dan pengelolaan tembakau paska panen, pelatihan UKM dalam rangka meningkatkan ketrampilan masyarakat, yang tentu harapannya adalah meningkatkan taraf hidup masyarakat,” terang Luluk.

Dana cukai juga dipergunakan untuk pembangunan di sektor infrastruktur dan kesehatan. Di Kabupaten Blitar berkat sinergitas yang baik, masyarakat telah dapat merasakan manfaat dari pembangunan yang bersumber dari Dana Cukai.

“Dana cukai juga digunakan untuk peningkatan sarana dan prasarana perdagangan, misalnya renovasi pembangunan beberapa pasar diantaranya pasar Doko, Talun dan Wlingi. Sementara di bidang kesehatan, dana cukai dipergunakan untuk peningkatan prasarana kesehatan dengan membangun fasilitas kesehatan, contohnya rehab gedung Puskesmas, pengadaan alat-alat kesehatan dan pembayaran klaim BPJS bagi warga kurang mampu agar mendapatkan layanan kesehatan gratis,” ungkap Luluk. Luluk juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan cukai. Serta dampak apa yang diperoleh masyarakat dari pajak cukai.

“Agar penerimaan cukai optimal, maka rokok ilegal harus kita berantas. Kalau rokok ilegal itu bisa diberantas, rokok ilegal bisa kita tekan, maka harapan kami penerimaan bea cukai bisa meningkat. Dengan meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai, dari sektor bea masuk, dari sektor bea keluar, maka beban pemerintah untuk mengelola keuangan negara akan lebih bagus lagi, dan ini kembalinya kepada masyarakat lagi,” paparnya.

Hendro Trisulo menambahkan, dalam razia rokok ilegal pihaknya masih sering menemukan peredaran rokok ilegal, baik itu rokok tanpa cukai, rokok dengan pita cukai palsu, maupun rokok dengan pita cukai bukan peruntukan. Rokok rokok ilegal tersebut ditemukan Bea Cukai di daerah pelosok, salah satunya wilayah pesisir pantai. “Dengan adanya sosialisasi ini, kami harapkan masyarakat paham bahwa itu (menjual rokok ilegal) melanggar UU. Karena menjual rokok ilegal itu ada pidananya, jangan sampai masyarakat di pinggiran, di pelosok, terkena jerat hukum karena tidak paham aturan terkait bisnis ilegal. Dan kami harapkan pula dengan sosialsiasi ini pendapatan negara dari sektor cukai bisa meningkat,” tandasnya. []