SE Bupati Blitar Tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan

Upload by Web Admin - Rabu, 10 Februari 2021

Menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/59/KPTS/013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 Tanggal 8 Februari 2021 dan dengan ditetapkannya Keputusan Bupati Blitar Nomor 188/76/409.06/KPTS/2021 tentang Wilayah Pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, serta menyikapi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Blitar, maka perlu dilakukan langkah-langkah pengendalian pandemik Covid-19 dalam bentuk PPKM Berbasis Mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan sebagai berikut:

Download Lampiran