SEBELUM DI BAHAS BADAN LEGISLASI DAERAH (BANLEG) DPRD KAB. BLITAR , LAKUKAN KAJIAN KELAYAKAN 22 RANPERDA
Upload by - Selasa, 22 Januari 2013
Ketua Badan Legislasi Daerah (Banleg) DPRD Kab. Blitar, M. Taufik, mengatakan sebelum di bentuk pansus untuk membahas Ranperda yang diusulkan inisiator baik dari Eksekutif maupun Legislatif, sebelumnya harus dilakukan kajian di mana inisiator diminta segera menyerahkan kajian akademik Ranperda ke Pansus untuk dilakukan kajian layak tidaknya 22 Ranperda itu untuk di bahas. Lanjut M. Taufik ada 3 persyaratan Ranperda layak atau tidak di bahas diantaranya tidak bertentangan dengan hukum diatasnya kemudian memiliki legal drafting dan mutan lokal bahwa Ranperda itu urgen untuk di bahas. Jika tidak memenuhi unsur-unsur itu Ranperda tersebut tidak bisa dilanjutkan untuk dibahas. Sementara Tahun 2013 ini Dewan mengajukan sekitar 13 Ranperda inisiatif sedangkan Eksekutif 9 Ranperda. Sehingga total ada 22 Ranperda yang akan di bahas di tingkat pansus DPRD Kab. Blitar.
Sumber Berita : Humas