BANTUAN DANA PENGURUSAN AKTE KELAHIRAN YANG MENGALAMI KETERLAMBATAN AKAN DIALOKASIKAN MELALUI APBD PERUBAHAN 2013
Upload by - Kamis, 07 Februari 2013
Pernyataan itu disampaikan Wakil Bupati Bltar Rijanto. Menurutnya Surat Edaran (SE) Menpan sudah jelas menyatakan Pemerintah Daerah berkewajiban membantu biaya untuk pengurusan akte kelahiran bagi warganya, termasuk pemerintah Provinsi. Sehingga pembebanan anggaran untuk keperluan pengurusan akte kelahiran satu tahun keatas akan diajukan melalui APBD perubahan 2013 nanti. Karena untuk dianggarkan sejak awal belum bisa mengingat aturan itu datangnya terlambat atau disaat APBD sudah sepakati. Sementara Seperti diberitakan sebelumnya Banggar meminta Pemerintah ajukan anggaran biaya pembuatan akta kelahiran lewat satu tahun dalam Perubahan APBD. Pernyataan itu disampaikan Suwito Saren Satoto anggota Badan Anggaran DPRD Kab. Blitar menyikapi datangnya SE Menpan yang terlambat datang terkait pembebanan biaya pembuatan akte kelahiran. Suwito mengatakan keperluan ini dianggap mendesak sehingga bisa di anggarkan lewat Perubahan APBD Kab. Blitar dalam bentuk hibah dan Banggar akan mendukung Pengajuan dalam P APBD 2013. ( Ida Royani ).