DPPKAD AKAN DIPECAH
Upload by - Sabtu, 09 Februari 2013
Guna memaksimalkan pengelolaan pendapatan, Pemkab. Blitar bakal memecah Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) menjadi Dinas Pendapatan dan Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah. Demikian diungkapkan Plt. Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kab. Blitar Ismuni. Rencana pemecahan DPPKAD menjadi 2 SKPD yang berbeda tersebut mengacu pada Peraturan Meneteri Keuangan dan Mendagri No 213/PMK/07/2010 dan No. 58 Tahun 2010 tentang Tahapan Pengalihan PBB Pedesaan/Perkotaan. Di mana ini menindaklanjuti UU No. 29 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang akan didaerahkan. Lanjut Ismuni terkait pemecahan tersebut, Pemkab. Blitar sendiri telah menyusun Perda yang mengatur struktur organisasi dan tata kerja yang baru saja selesai dievaluasi oleh Gubernur Jatim. Sarana-prasarana berupa gedung serta perlengkapan seperti komputer dan server juga telah disediakan, melalui dana APBD Tahun 2012 lalu. Terkait SDM, masih diperlukan penambahan personil, meningat saat ini baru ada 13 tenaga pegawai yang yang berkompeten dalam hal pengelolaan pendapatan baik pajak dan retribusi. Sementara pemecahan Dinas Pendapatan Pendapatan Keuangan dan Asset Daerah menjadi Dinas Pendapatan dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ini, ditargetkan mulai beroperasi pada 2014 mendatang. (Irma Yuniar).