TAHUN 2013 PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR MENGAJUKAN 5 RANPERDA KE DEWAN
Upload by - Rabu, 13 Maret 2013
Pada kamis 7 Maret 2013 bupati Blitar Heri Nugroho menyampaikan rancangan peraturan daerah (ranperda). Ada 5 ranperda yang disampaikan ke dewan masing-masing Ranperda Pembangunan Partisipasif, Ranperda Penyerahan Urusan Pemerintah Kabupaten ke Desa, Ranperda Pelaksanaan Swakelola Masyarakat, Ranperda Dana Cadangan Pilkada dan Ranperda perubahan perda No. 18 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal pada PDAM. Menurut keterangan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Blitar, Haris Susianto sedianya ada 6 ranperda yang diajukan. Namun satu ranperda ditangguhkan setelah kajian di tingkat banleg yaitu ranperda perubahan No. 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal pada PD Safitri Indah. Sehingga yang resmi diajukan pemerintah Kab. Blitar ke dewan hanya 5 Ranperda. Sementara menurut keterangan Wakil Ketua DPRD Kabuapten Blitar Edi Masna Nurochman setelah Bupati menyampaikan secara langsung 6 Ranperda melalui Rapat Paripurna Dewan selanjutnya akan ditanggapi oleh Fraksi-Fraksi melalui Pandangan Umum (PU). Selanjutnya disampaikan jawaban Bupati terhadap PU Fraksi tersebut. Dan selanjutnya akan dilakukan pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus). (Ida Royani)