PERLU ADA PENEGASAN SOAL STATUS TANAH WARGA REJOSO KECAMATAN BINANGUN
Upload by - Senin, 25 Maret 2013
Keinginan itu disampaikan warga Desa Rejoso Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar melalui panitia redis yang hadir dalam hearing dengan Komisi I DPRD Kabupaten Blitar dan SKPD terkait di gedung dewan pada Kamis 21 Maret 2013. Panitia redis Sutari saat di konfirmasi mengatakan sudah mengajukan redis tanah seluas 525 ha itu sejak 13 tahun lalu, namun hingga kini masih belum ada kejelasan. Untuk itu pihaknya meminta pada pemerintah segera menindaklanjuti pengajuan redis warga Rejoso Kecamatan Binangun. Sehingga status tanah yang ditempati warga itu segera ada kejelasan. Lebih jauh Sutari mengatakan 525 ha lahan itu diperuntukkan sekitar 1200 KK, dan saat ini diatas tanah itu ditanami tebu, jagung maupun berbagai macam pohon lainnya oleh warga. Dikonfirmasi terpisah Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Blitar Suhendro Winarso mengatakan tanah seluas 525 ha yang saat ini dihuni warga dan dijadikan kebon statusnya belum jelas. Pasalnya sejak Tahun 1943 ada warga yang menguasai lahan itu, namun dalam perjalanan waktu ada penataan menjadi tanah milik perhutani yang menjadi persoalan saat ini apakah lokasi yang dihuni warga tumpang tindih dengan milik Perhutani atau tidak. Sehingga harus dilakukan pengecekan terlebih dahulu untuk mengetahui kejelasan status tanah tersebut. Sementara Anggota DPRD Kabupaten Blitar M. Rifai mengatakan warga Rejoso memang cukup lama mengajukan redis tanah tersebut. Dan sudah ditindaklanjuti oleh BPN pusat maupun Kabupaten Blitar untuk dilakukan pengecekan yang hasilnya tidak ada komplain dari pihak-pihak terkait. Namun perlu dilakukan sinkronisasi antara peta milik warga dengan perhutani. Jika tidak sama tanah itu bisa langsung diredis. Namun jika masih milik perhutani yang bisa dilakukan Komisi I memberikan rekomendasi pada bupati agar pengajuan redis tersebut di mintakan persetujaun ke pemerintah pusat. Sehingga warga harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang diperlukan. (Ida Royani).