KUOTA 30 % CALEG PEREMPUAN UNTUK PEMILU 2014 MERUPAKAN HARGA MATI
Upload by - Selasa, 02 April 2013
Partai politik wajib memenuhi syarat kuota 30 persen calon legislatif (Caleg) perempuan di setiap Daerah Pemilihan (Dapil). Partai yang tidak memenuhi syarat, bakal calon di dapil yang tidak memenuhi akan dicoret sebagai peserta pemilu. Ketua Divisi Tehnis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Blitar Jemali mengatakan ketentuan itu diatur melalui PKPU No. 7 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pencalonan Anggota DPRD. Dengan ketentuan kuota tersebut, maka pembagian Caleg di setiap Dapil adalah setiap tiga Caleg ada satu caleg perempuan Contohnya, di Dapil I, II, III alokasi kursinya 11, Caleg perempuannya dibutuhkan empat, dapil IV dan 5 dengan kuota 7 dan 9 kursi hanya dibutuhkan 3 calg perempuan untuk memenuhi kuota 30 persen. Dan partai harus mematuhi aturan ini. Jika tidak bisa, dinyatakan tidak memenuhi syarat. Ketentuan tersebut lanjut Jemali memang berbeda dengan ketentuan dalam Pemilu 2009. Saat Pemilu 2009, jika tidak memenuhi syarat kuota 30 persen, Parpol cukup mengumumkan kepada media. Sementara pendaftaran Caleg akan dilakukan antara 9-22 April mendatang. Setelah pendaftaran, antara 23 April-6 Mei, KPU akan memverifikasi berkas pendaftaran Caleg. Hasilnya kemudian disampaikan ke partai pada 7-8 Mei. (Ida Royani).