KENAIKAN TARIF RETRIBUSI DIATUR DALAM PERBUB

Upload by - Rabu, 03 April 2013

Menurut Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kab. Blitar Ismuni, dari hasil koordinasi dengan beberapa SKPD terkait dan konsultasi dengan Biro Hukum Pemprop Jatim, rencana kenaikan retribusi portal jalan masuk kawasan Olak Alen Kec. Selorejo akan diatur dalam Perbub, yang kini masih berupa draft. Ini juga telah sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyebutkan bahwa apabila terjadi perubahan tarif retribusi yang sudah di PERDA kan, maka hanya perlu diatur dalam sebuah PERBUB. Lanjut Ismuni, ditargetkan pada bulan April mendatang Perbub tersebut sudah bisa dipergunakan. Sehingga rencana kenaikan tarif retribusi pada pertengahan tahun ini sudah bisa dilaksanakan. Kenaikan tarif hanya berlaku untuk kendaraan roda empat dari Rp. 1000,- menjadi Rp. 2000.-. Sementara tidak hanya mengatur perubahan tarif retribusi olak alen, Perbub tersebut juga akan mengatur retribusi terminal yang dikelola Dishub Kominfo dan  retribusi hasil perikanan yang dikelola Dinas Perikanan dan Kelautan. (Irma Yuniar)