DISNAKERTRANS KAB. BLITAR MEMBUKA LAYANAN CALL CENTER

Upload by - Rabu, 10 April 2013

Efektif mulai Januari 2013 lalu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Blitar membuka call center, 085 749 538 090, untuk memudahkan para TKI untuk  menyampaikan pengaduan terkait permasalahan kerja. Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Blitar Djohar Sutrisno, call center tersebut merupakan fasilitas  bagi TKI untuk menyampaikan pengaduan apapun, diantaranya terkait klaim asuransi, kasus penganiyaan, gaji tidak dibayar, sampai pelanggaran  kontrak kerja.  Tidak hanya itu call center yang dibuka selama 24 jam ini juga memberikan informasi kepada calon TKI mengenai proses keberangkatan ke luar negeri, tanggung jawab TKI, perusahaan dan agency. Lanjut Djohar, tidak hanya permasalahan TKI, call center tersebut juga  memberikan informasi dan membuka pengaduan terkait dengan program transmigrasi. (IRMA)