DISNAKERTRANS KAB. BLITAR MEMBUKA LAYANAN CALL CENTER
Upload by - Rabu, 10 April 2013
Efektif mulai Januari 2013 lalu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Blitar membuka call center, 085 749 538 090, untuk memudahkan para TKI untuk menyampaikan pengaduan terkait permasalahan kerja. Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Blitar Djohar Sutrisno, call center tersebut merupakan fasilitas bagi TKI untuk menyampaikan pengaduan apapun, diantaranya terkait klaim asuransi, kasus penganiyaan, gaji tidak dibayar, sampai pelanggaran kontrak kerja. Tidak hanya itu call center yang dibuka selama 24 jam ini juga memberikan informasi kepada calon TKI mengenai proses keberangkatan ke luar negeri, tanggung jawab TKI, perusahaan dan agency. Lanjut Djohar, tidak hanya permasalahan TKI, call center tersebut juga memberikan informasi dan membuka pengaduan terkait dengan program transmigrasi. (IRMA)