HINGGA KINI BELUM ADA TINDAK LANJUT KERJA SAMA DENGAN PN BLITAR SOAL BIAYA PEMBUATAN AKTE KELAHIRAN LEBIH DARI 1 TAHUN

Upload by - Kamis, 18 April 2013

Menindak lanjuti kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Blitar dengan PN Blitar yang telah di jalin sejak Tahun 2012 soal penentuan biaya pembuatan akta kelahiran yang terlambat mengurus. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blitar akan kembali menjalin kerjasama dengan PN untuk meringankan biaya pengurusan akta diatas 1 tahun. Keterangan ini diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Blitar Eko Budi Winarso. Sejak berakhirnya kerjasama antara Bupati dengan PN bulan Oktober Tahun 2012 terkait keringanan biaya pengurusan akte diatas 1 tahun dengan biaya hanya Rp. 166.000,-, saat ini masih dilakukan koordinasi dengan PN Blitar. Agar kerja sama tersebut bisa dilanjutkan sehingga masyarakat tidak keberatan dengan biaya yang ditetapkan oleh PN Blitar. Karena jika kerja sama itu tidak ada tindak lanjut dimungkinkan menggunakan standar biaya yang ditetapkan pengadilan. Sementara saat ini ada sekitar 4.000 pemohon yang sedang dalam proses penetapan pengadilan untuk persyaratan pengurusan akta kelahiran. (Ida Royani ).