PEMKAB. BLITAR TEGASKAN PENJUALAN MINUMAN KERAS HARUS BERIJIN

Upload by - Jum'at, 26 April 2013

Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Blitar Molan, selain melarang cafe atau tempat hiburan menjual minuman keras, Pemkab. Blitar juga mewajibkan agar tempat penjualan miras seperti toko minuman atau jamu harus mengantongi ijin resmi dari pemerintah sebelum memperjualbelikan jenis minuman beralkohol itu. Ini seperti ditegaskan dalam Peraturan Bupati yang menindaklanjuti Perda No 22 Tahun 2011 tentang retribusi ijin tertentu. Lanjut Molan, segala bentuk penujualan miras utamanya dalam kuantitas yang cukup banyak harus memenuhi segala prosedur perijinan diataranya ijin HO, yang sebelumnya harus mendapat persetujuan dari warga atau tetangga sekitar. Jika tidak maka pemerintah pun tidak akan mengeluarkan ijin penjualan miras. Jika ini dilanggar maka pemerintah sendiri tidak segan-segan melakukan penertiban tempat usaha penjualan miras yang tidak memenuhi ketentuan Perbub. Tentu dalam hal ini Pemkab. Blitar tidak sendirian, mengingat lemahnya kekuatan hukum Perbub maka Dinas Perindustrian dan Perdagangan akan mengandeng kepolisian, untuk menindak pelaku pelanggaran Perda atau Perbub sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sementara seperti diinformasikan sebelumnya, dalam Perbub tersebut Pemkab. Blitar melarang cafe atau tempat hiburan menjual miras gol A dan B  serta mengharuskan penjual untuk membatasi usia pembeli tidak boleh di bawah 21 tahun yang dibuktikan dengan KTP. ( Irma Yuniar )