KENAIKAN RETRIBUSI PORTAL MASUK KAWASAN OLAK-ALEN MULAI DIBERLAKUKAN BULAN MEI 2013

Upload by - Sabtu, 11 Mei 2013

Seperti diamanatkan dalam Peraturan Bupati No. 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas  Tarif Retribusi Jasa Usaha,  maka penerapan kenaikan tarif retribusi portal masuk kawasan Olak-Alen Kecamatan Selorejo akan mulai diberlakukan bulan Mei ini.  Hal ini seperti diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendapatan Kab. Blitar, Ismuni. Ia mengatakan setelah melalui proses pembahasan dan diajukan ke Bupati, maka Perbub yang salah satunya mengatur kenaikan tarif retribusi Olak-Alen tersebut sudah dapat diberlakukan, dimana kenaikan retribusi portal masuk kawasan Olak-Alen ini hanya untuk kendaraan roda 4 saja, yakni yang sebelumnya Rp 1.000 menjadi Rp 2.000. Inipun hanya berlaku untuk kendaraan dari arah Blitar, sedangkan retribusi portal masuk kendaraan dari arah Malang dikelola oleh Perum Jasa Tirta, yang juga memberlakukan tarif sama. Namun menurut Ismuni, penerapan kenaikan tarif sendiri tergantung SKPD yang berkaitan langsung dengan penarikan retribusi di kawasan wisata, yaitu Dinas Porbudpar.

Untuk diketahui, bahwa selain retribusi portal masuk kawasan Olak-Alen, Perbub No. 23 Tahun 2013, juga mengatur tentang retribusi terminal yang ditangani Dinas Perhubungan Kominfo, dan retribusi hasil perikanan yang ditangani oleh Dinas Perikanan dan Kelautan. (IM-Dishubkominfo)