KTP ELEKTRONIK MASIH BISA DIFOTOCOPY

Upload by - Selasa, 14 Mei 2013

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Blitar, Eko Budi Winarso mengungkapkan bahwa KTP Elektronik masih bisa difotocopy. Memang sesuai dengan ketentuan Mendagri perihal penggunaan E-KTP menegaskan agar semua unit kerja/badan usaha, baik pemerintah atau non pemerintah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak diperkenankan memfotocopy e-KTP. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kesalahan fatal atau kerusakan fisik dalam penggunaan e-KTP. Untuk itu, dalam Surat Edaran Mendagri tentang pemanfaatkan E-KTP sebagai pengganti e-ktp dalam bentuk fotocopy maka unit kerja/badan usaha memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013. Card reader tersebut  digunakan untuk membaca chip e-KTP secara efektif. Namun Budi menambahkan, sepanjang unit kerja atau lembaga bersangkutan belum memiliki card reader, maka KTP Elektronik masih bisa difotocopy sepanjang untuk kebutuhan administrasi atau pelayanan publik. Lebih lanjut, untuk pengadaan card reader ini dibiayai sendiri oleh pemerintah, pihak perbankan, atau badan usaha dan lembaga non pemerintah yang membutuhkan E-KTP untuk pelayanannya. Namun pengadaan card reader tersebut belum bisa dilakukan karena masih harus menunggu hasil rapat kerja dan konsultasi dengan Mendagri, mengingat alat tersebut tidak dijual bebas sehingga pengadaannya harus bekerja sama dengan pihak ketiga yang ditunjuk oleh Mendagri.

Di Wilayah Kabupaten Blitar sendiri baru kecamatan-kecamatan serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil saja yang sudah memiliki card reader, sedangkan desa dan kelurahan yang intensitas pelayanan publiknya cukup tinggi justru belum memiliki alat tersebut, sehingga pelayanan pada masyarakat yang membutuhkan KTP bisa menggunakan foto copy KTP lama atau E-KTP. (IR-Dishubkominfo).