GUBERNUR PERINGATKAN PEMKAB. KEDIRI UNTUK MELEPASKAN PENGELOLAAN GUNUNG KELUD

Upload by - Rabu, 15 Mei 2013

Pasca PTUN memutuskan untuk membatalkan SK Gubernur No. 188/113/KPTS/013/2012 tentang Penyelesaian Perselisihan Batas Daerah antara Kabupaten Blitar dan Kabupaten Kediri di sekitar kawasan Gunung Kelud, hingga kini Pemkab. Kediri secara sepihak tetap mengelola kawasan wisata Gunung Kelud yang diyakini merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Blitar. Padahal jauh sebelum keputusan PTUN disampaikan, saat proses mediasi perselisihan batas Gunung Kelud masih ditangani pemerintah propinsi, Gubernur Jawa Timur sudah menetapkan bahwa kawasan Gunung setinggi 1.731 meter DPL itu berada pada posisi status quo.
Saat dikonfirmasi perihal tersebut, Gubernur Jatim, Soekarwo ditemui usai menghadiri pencanangan Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat ke-10 di Kanigoro mengatakan, secara resmi pihaknya akan menyampaikan surat kepada Bupati Kediri untuk secepatnya melepaskan pengelolaan kawasan Gunung Kelud yang dijadikan sebagai objek wisata karena masih bersengketa. Untuk itu menurut Gubernur, pemerintah propinsi akan kembali memfasilitasi Kabupaten Blitar dan Kabupaten Kediri untuk menyelesaikan perselisihan batas kawasan Kelud dengan musyawarah. Hal ini untuk menghindari gesekan antara kedua pemerintahan daerah.
Untuk itu, Soekarwo menjanjikan untuk menggelar pertemuan dengan sejumlah tokoh masyarakat Kabupaten Blitar di bulan ini guna mendiskusikan persoalan sengketa Kelud. Ini sekaligus sebagai media menampung aspirasi warga Kabupaten Blitar yang sebelumnya merasa dirugikan dengan terbitnya SK Gubernur No 188/113/KPTS/013/2012. (IM-Dishubkominfo)