DINAS PERTANIAN KAB. BLITAR BELUM MENENTUKAN TITIK AREA LAHAN PERTANIAN BERKELANJUTAN
Upload by - Senin, 27 Mei 2013
Dari sekitar 31 ribu hektar lebih lahan pertanian di Kab. Blitar, 28.403 hektar diantaranya ditetapkan sebagai lahan pertanian berkelanjutan. Ini pun sudah dimasukkan ke dalam Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah yang dalam waktu dekat akan disahkan oleh DPRD. Namun dalam Ranperda RTRW belum diatur mengenai titik-titik mana dari 22 kecamatan di Kab. Blitar yang akan dijadikan lahan pertanian berkelanjutan. Kepala Dinas Pertanian Kab. Blitar, Eko Priyo Utomo mengungkapkan selain menunggu pengesahan Ranperda RTRW menjadi PERDA, penentuan titik lokasi lahan pertanian berkelanjutan juga mempertimbangkan respon dari para petani ketika tanah mereka ditetapkan sebagai lahan pertanian berkelanjutan. Tentu ini membutuhkan proses yang cukup panjang, sehingga hal tersebut perlu disosialisasikan secara mendalam kepada petani atau pemilik lahan. Mengingat setelah lahan mereka sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian berkelanjutan, maka menjual atau mengalihfungsikannya pun tidak diperbolehkan dan terancam sanksi hukum kendati status mereka sebagai pemilik.
Sementara penetapkan lahan pertanian berkelanjutan sendiri sesuai dengan UU No. 41 tahun 2009 yang menetapkan 90 persen wilayah sebuah daerah harus ditetapkan sebagai lahan pertanian berkelanjutan. Ketentuan ini mengingat semakin banyaknya areal pertanian atau persawahan yang beralih fungsi menjadi kawasan perumahan atau pertokoan. (IM-Dishubkominfo)