60 CJH KABUPATEN BLITAR GAGAL BERANGKAT TAHUN INI
Upload by - Selasa, 16 Juli 2013
Kementerian Agama belum lama ini menerima surat dari Kementerian Haji Kerajaan Arab Saudi yang isinya menyampaikan, kuota haji untuk Indonesia, dipotong 20%. Kebijakan ini ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 63 tahun 2013 tentang Kriteria Keberangkatan Jamaah Haji Tahun 1434H/2013M tertanggal 2 Juli 2013. Peraturan ini diterbitkan guna mengatur keberangkatan jamaah haji sesuai dengan prinsip keadilan terkait dengan kebijakan pengurangan kuota jamaah haji Indonesia 1434H/2013M. Satu diantara kriteria jamaah haji yang diberangkatkan tahun ini ialah, jamaah haji yang telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1434H/2013M sampai dengan tanggal 12 Juni 2013.
Staf Pemberangkatan Haji dan Umroh Kementerian Agama Kabupaten Blitar, Khoirul Huda mengungkapkan, tahun ini yang sudah melunasi pembayaran haji ada 666 orang. Namun karena ada kebijakan pemangkasan kuota, dipastikan yang tidak berangkat ada 60 orang, dan yang berangkat dari Kabupaten Blitar 606 orang ditambah Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) 4 orang serta Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) 3 orang, sehingga total 613 orang. Namun, dari 606 Calon Jamaah Haji (CJH), 2 orang diantaranya tidak bisa berangkat karena meninggal dunia, padahal 2 orang tersebut sudah mengambil seragam haji daerah. Masing-masing Suwito (52 th) warga ponggok yang meninggal karena sakit jantung, dan Siami (58 th) yang meninggal karena sakit stroke.
Dan mulai satu minggu lalu, telah dibagikan seragam daerah dan pengambilan undangan manasik haji yang terakhir pada 21 Agutus 2013. Satu diantara CJH Kabupaten Blitar asal Kademangan, Martamaah mengaku sangat bersyukur karena termasuk CJH yang bisa berangkat pada tahun ini. Pada Senin siang kemarin (16/7), Martamaah, CJH yang telah menunggu 4 tahun untuk berangkat ke tanah suci ini ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blitar untuk mengambil seragam daerah. (IR-Dishubkominfo)