PEMERINTAH MENGGRATISKAN BIAYA PENGURUSAN KTP ELEKTRONIK
Upload by - Rabu, 17 Juli 2013
Sesuai dengan surat Edaran Menteri Dalam Negeri, bahwa E-KTP akan diberlakukan tahun 2014, namun demikian masih terdapat warga Kabupaten Blitar yang belum melakukan perekaman atau pengurusan KTP elektronik ini, padahal pemerintah telah mengratiskan biaya pengurusannya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Blitar, Eko Budi Winarso mengungkapkan, bersamaan dengan pemberlakuan E-KTP pada Tahun 2014 mendatang, biaya pengurusan KTP Elektronik itu digratiskan, sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait kecukupan blanko cetak KTP Elektronik, biaya pencentakan dan blanko kesemuanya ditanggung pemerintah melalui APBN. Namun kebijakan tersebut membawa konsekuensi pada pemasukan PAD di Kab. Blitar, dimana pemerintah tidak lagi memperoleh pendapatan dari biaya cetak KTP. Sehingga target pengurusan KTP, KK, dan Akta tahun ini sebesar Rp 2,7 miliar, dipastikan tidak dapat terpenuhi. Lebih lanjut, Eko mengungkapkan, dengan digratiskannya biaya pengurusan KTP Elektronik, dihimbau agar masyarakat dapat merawat fisik E-KTP agar tidak rusak, sebab keping E-KTP tidak sama dengan KTP konvensional karena tidak bisa dicetak berulangkali. (IM-Dishubkominfo)