NYALEG, 1 KADES DIPASTIKAN KANTONGI SK PEMBERHENTIAN BUPATI BLITAR
Upload by - Sabtu, 20 Juli 2013
Sesuai dengan Daftar Caleg Sementara (DCS) Kabupaten Blitar, terdapat 18 kades dan perangkat Desa yang ikut dalam bursa pencalonan legislatif Pemilu Tahun 2014. Namun, belum semuanya mengantongi SK Pemberhentian dari Bupati Blitar. Menurut keterangan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Blitar, Suhendro Winarso, dari 18 kades dan perangkat yang ikut dalam bursa pencalonan legislatif, baru 1 yang resmi yang mengantongi SK pemberhentian dari Bupati Blitar, yaitu Kades Purworejo Wates, Fandik Suleksi, sementara 2 orang lainnya saat ini masih dalam proses. Sedangkan sebanyak 13 orang kades hingga Jum’at 19 Juli 2013 belum mengajukan permohonan pemberhentian, sehingga pada Senin 22 Juli 2013 mendatang, Bagian Tata Pemeirintahan bersama Bakesbangpol dan KPU Kabupaten Blitar akan mengundang kades dan perangkat desa yang nyaleg untuk menyampaikan PKPU No. 7 tahun 2013 tentang pemberhentian dan pengangkatan kades yang nyaleg. Hal ini dilakukan agar ada persamaan persepsi terkait dengan proses pencalegan dan pemerintah tidak akan melakukan intervensi, namun menyerahkan sepenuhnya pada kades/perangkat desa karena hal itu merupakan hak politik warga negara. Selain itu, untuk kades yang resmi diberhentikan dipastikan tidak terjadi kekosongan jabatan karena dalam SK Bupati tersebut, selain menyetujui pemberhentian, Kades, sekaligus mengangkat PJ.
Ketua Divisi pencalegkan KPU Kabupaten Blitar, Jamali meminta kades/perangkat desa menyerahakan SK pemberhentian sebelum tanggal 1 Agutus 2013, karena jika tidak dilakukan jauh-jauh hari, maka beresiko partai tidak bisa melakukan pergantian bacaleg, sedangkan ketentuannya harus dilakukan pergantian. Jika sampai batas waktu tanggal 1 Agustus 2013 tidak juga menyerahkan SK pemberhentian, bakal calon yang sudah masuk DCS akan di coret. (IR-Dishubkominfo)