DISNAKERTRANS KABUPATEN BLITAR WARNING PERUSAHAAN UNTUK BERIKAN THR MAKSIMAL H-7 LEBARAN

Upload by - Sabtu, 20 Juli 2013

Tanggal 9 Juli 2013 lalu, Pemerintah Kabupaten Blitar telah menerima surat edaran dari Gubernur Jawa Timur No. 560/1441/106.04/2013 tentang Tunjangan Hari Raya Kegamaan tahun 2013. Hal ini telah ditindak lanjuti dengan memberikan sosialisasi kepada 500 perusahaan yang ada di Kabupaten Blitar. Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Kabupaten Blitar, Ripi Mediawati menerangkan, perusahan harus memberikan THR kepada karyawannya maksimal H-7 lebaran, namun demikian, jika THR diberikan lebih cepat, hal ini tentunya lebih baik.
Sesuai dengan ketentuan, untuk besaran THR yang diberikan bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun lebih, diberikan THR 1 bulan upah, sedangkan pekerja dengan masa kerja 3 bulan atau kurang dari 1 tahun, diberikan secara proposional dengan penghitungan masa kerja dibagi 12 kali satu bulan upah.
Lebih jauh Ripi mengatakan, untuk memastikan perusahaan memberikan THR pada karyawan sesuai dengan ketentuan, Disnakertrans Kab. Blitar akan melakukan sidak. Jika ditemukan ada perusahana yang melanggar, akan dilaporkan pada satgas/posko lebaran yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. (IR-Dishubkominfo)