KAB. BLITAR BELUM DAPATKAN KEPASTIAN KUOTA JAMKESDA
Upload by - Selasa, 20 Agustus 2013
Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) merupakan program jaminan bantuan pembayaran biaya pelayanan kesehatan yang diberikan Pemerintah Daerah kepada masyarakat. Adapun jaminan pembiayaannya meliputi Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dilakukan pada Puskesmas dan jaringannya, Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) pada RSUD, Pelayanan Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP) dilaksanakan pada Puskesmas rawat inap dan pelayanan rawat inap kelas III RSUD dan Rumah Sakit luar daerah yang telah menjalin kerjasama dengan Pemerintah, Pelayanan penderita gangguan jiwa dilaksanakan pada Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD). Untuk tahun 2013 ini, hingga kini Pemkab. Blitar belum mendapatkan kepastian terkait berapa kuota Jamkesda dari Dinas Kesehatan Provinsi Jatim. Sehingga belum dapat dipastikan pula, apakah tahun ini kuota yang diterima Kab. Blitar naik atau sebaliknya turun. Demikian diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab. Blitar, Kuspardani. Lebih lanjut Kuspardani mengungkapkan, untuk tahun 2012 lalu, jumlah peserta Jamkesda di Kab. Blitar sebanyak 12.000 jiwa. Namun dari jumlah tersebut, 3.000 diantaranya juga memegang kartu Jamkesmas, sehingga sebelum ada kepastian kuota tahun ini. Hingga kini belum jelas apakah ke-3.000 pemegang kartu ganda tersebut tetap termasuk dalam peserta Jamkesda atau tidak. Namun, meskipun kuota Jamkesda belum jelas, bagi pemegang kartu Jamkesda dari kuota tahun 2012 tetap bisa mengakses pelayanan kesehatan di 2 Rumah Sakit (RS) pemerintah yakni RSUD Ngudi Waluyo Wlingi dan RSUD Syaiful Anwar Malang. Untuk anggaran Jamkesda, Pemkab Blitar telah mengalokasikan melalui APBD tahun 2013 ini sebesar 8 miliar rupiah, dimana untuk penganggaran Jamkesda dilaksanakan dengan sistem sharing masing-masing 50% baik dari APBD Provinsi maupun APBD Pemkab. Blitar. (IM-Dishubkominfo)